get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Pura-pura Pesen Minum Kopi, Pemuda Curi Motor Pemilik Warung

Jum'at, 04 November 2022 | 14:09 WIB
header img
Motor milik korban yang dicuri pelaku. Foto: Dok Polsek Bungursari

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Banyak cara dilakukan pelaku kriminal untuk mengelabui korbannya. Seperti yang dilaiukan Irvan, warga Kecamatan Pasawahan, Purwakarta

Pemuda berusia 23 tahun ini mencuri motor setelah sebelumnya berpura-pura memesan kopi dan numpang istirahat di sebuah warung di Pasar Induk Cikopo, blok C5, No. 29, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Bungursari, Kompol H Budi Harto menjelaskan, kejadian pencurian terjadi pada Minggu (30/10/2022), sekitar jam 11.45 WIB. Awalnya, pelaku datang ke warung milik korban, untuk menumpang istirahat.

"Saat penjaga warung pergi ke toilet, pelaku mengambil kunci motor milik korban dan uang sebesar Rp. 800 ribu yang ada dilaci meja warung tersebut. Berikutnya pelaku kabur menggunakan motor korban," ucap Budi, saat ditemui di Mapolres Purwakarta, Jumat (4/11/ 2022).

Kapolsek menambahkan, saat penjaga warung kembali, pelaku sudah tidak ada. Dan setelah dilakukan pengecekan, kunci motor yang tergantung serta uang yang tersimpan dalam laci sebesar Rp. 800 ribu raib dibawa kabur pelaku. 

"Saat penjaga warung mengecek keluar motor Yamaha Mio Soul tahun 2017 milik koran pun sudah tidak ada. Kemudian penjaga warung melaporkan kejadian tersebut ke pemilik warung. Lalu pemilik warung melaporkan hal tersebut ke Mapolsek Bungursari," jelas Budi. 

Usai menerima laporan, lanjut Budi, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. 

"Berdasarkan hasil penelusuran anggota kami, pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 2 November 2022, setelah ketahuan menjual sepeda motor yang dicurinya melalui media sosial Facebook," ujar Budi. 

Ia mengatakan, pelaku ditangkap setelah mengunggah informasi akan menjual sepeda motor hasil curiannya.

"Polisi mendapat informasi dari pengguna facebook komunitas jual beli motor. Kemudian anggota kami berpura-pura akan membeli motor yamaha Mio Soul tersebut dan akan dilakukan transaksi dengan cara COD (cash on delivery)," ungkap Budi. 

Pada saat transaksi COD tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku. 

Dari tangan pelaku, Budi menambahkan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yakni satu unit motor merek Yamaha 2 SX A/T Mio Soul tahun 2017 berwarna merah marun bernomor polisi Z-6720-DZ. Selain itu, sebuah kunci motor, selembar STNK, satu stel baju milik pelaku dan sebuah buah topi milik pelaku.

"Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bungursari untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan lakukan pengembangan ke tempat kejadian lain dan tersangka lain di wilayah hukum Polsek Bungursari," ucap Kompol H Budi Harto. 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut