get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Pemda Purwakarta Belum Alokasikan Pembelian Mobil Listrik

Rabu, 09 November 2022 | 17:27 WIB
header img
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Intruksi Presiden (Inpres) yang dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menganjurkan pemerintah daerah melakukan konversi mobil dinas berbasis listrik, belum semua pemerintah daerah melakukannya.

Salah satunya pemerintah daerah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. Hingga kini kendaraan dinas di kabupaten tersebut belum menggunakan mobil listrik.

Hal ini dibenarkan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika. Anne juga mengaku belum mengalokasikan pembelian mobil listrik.

Pihaknya sedang menghitung potensi anggaran di APBD guna mengadaan mobil listrik untuk kendaraan dinas yang juga ditunjukan bagi kepala daerah.

"Stasiun pengisian baterai di Purwakarta juga belum begitu banyak yah, kita juga sedang menghitung anggaran apakah cukup untuk pengadaan mobil listrik atau tidak," ujar Anne saat menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Selasa 8 November 2022 kemarin.

Anne juga mengaku ada pembelian kendaraan mobil dinas karena itu kebutuhan. Hari juga sudah ada 32 pejabat setingkat yang belum memiliki mobil dinas.

Karena selama dua tahun anggaran dialokasikan penanganan pandemi Covid-19, dan satu tahun ini anggaran difokuskan untuk pembangunan.

"Jadi tiga tahun pakum baru tahun depan kita ada, itu juga mendesak kebutuhan, ada 32 pejabat eselon II dan III belum memiliki kendaraan dinas," kata dia.

Ia mendukung program pemerintah pusat soal pengadaan mobil listrik, akan tetapi ia kembali menegaskan bahwa anggaran untuk pembelian harus dihitung terlebih dahulu.

"Makanya kita harus dihitung dulu, untuk alokasi pembelian mobil listrik itu," ujar Anne.

Diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Intruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (EV) sebagai kendaraan dinas pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Intruksi Presiden tersebut ditandatangani Joko Widodo 13 September 2022 dan langsung berlaku sejak tanggal dikeluarkan.

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Berita iNews Purwakarta di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut