KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT HGB Bogor, Ada Politisi Golkar dan Bos Summarecon
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Salah satu yang ditetapkan sebagai tersangka yakni politisi Partai Golkar, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq.
Selain Fahd, KPK juga menetapkan Presiden Direktur (Presdir) PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi, sebagai tersangka. Kemudian, Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Nama lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka yakni mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto. Tiga tersangka lainnya adalah Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.
Status tersangka terhadap delapan orang tersebut diketahui setelah mereka keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 17.48 WIB. Mereka sebelumnya menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring OTT.
Kedelapan orang tersebut kemudian terlihat mengenakan rompi oranye KPK yang menandakan status mereka sebagai tersangka sekaligus tahanan.
Dalam OTT yang dilakukan terkait perkara tersebut, KPK sebelumnya mengamankan 17 orang. Selain menangkap sejumlah pihak, lembaga antirasuah juga menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing yang dikemas dalam puluhan koper.
Editor: Iwan Setiawan