get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Jadi Kurir Sabu, Emak-emak Diamankan Polisi

Minggu, 27 November 2022 | 16:49 WIB
header img
Ilustrasi. Foto : iNews/Ist

PRINGSEWU, iNewsPurwakarta.id - MW (49) tak berkutik saat diamankan polisi. Emak-emak warga warga Pekon Sukorejo Kecamatan Pardasuka Kabupaten Pringsewu, Lampung ini diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi melalui Kasat Narkoba Iptu Yudi Raimond membenarkan, pihaknya telah mengamankan seorang wanita berinisial MW (49).

Kasatnarkoba menyebut, tersangka MW diringkus polisi pada Kamis (24/11) malam, sekira pukul 20.30 WIB, saat sedang melintas di Jalan Taya Pekon Sukorejo, Kecamatan Pardasuka.

"Ya benar, Kamis malam yang lalu, Satnarkoba Polres Pringsewu Polda Lampung telah mengamankan seorang wanita yang diduga berperan sebagai kurir sabu," ujar Iptu Yudi Raymond melalui rilis Humas Polres Pringsewu, Minggu (27/11/22) siang.

Tersangka MW, kata kasat, diamankan saat dalam perjalanan mengantarkan pesanan sabu milik kenalannya dengan mengendarai satu unit sepeda motor.

Sebelum tertangkap, lanjut Yudi, tersangka sempat membuang paket sabu ke jalan. Namun, diketahui polisi yang menyergapnya.

"Barang bukti sabu seberat 0,30 gram sempat dibuang kepinggir jalan namun berhasil ditemukan polisi," terangnya.

Kasat Narkoba menyebut, pihaknya masih mendalami pengungkapan kasus narkoba yang melibatkan ibu rumah tangga tersebut.

"Kasus ini masih kami kembangkan guna menangkap pihak penyuplai maupun pemesan sabu tersebut," ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya tersangka MW disangkakan melanggar pasal 114 Jo pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tersangka terancam pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal hingga 20 tahun," tandasnya.

Artikel ini telah tayang di iNewsWaykanan.id dengan judul "Polisi Tangkap Ibu Rumah Tangga yang Diduga Jadi Kurir Sabu, Terancam Penjara 20 Tahun".

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut