get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Antusias Daftar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di KPU Kabupaten Purwakarta Tinggi

Selasa, 29 November 2022 | 14:24 WIB
header img
KPUD Kabupaten Purwakarta. Foto : SINDONews/Asep Supiandi

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat kembali merilis jumlah pendaftar calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebanyak 611 orang.

Dari jumlah 611 calon PPK daftar melalui siakba.kpu.go.id terdiri dari 445 laki-laki dan 102 perempuan dan 64 orang belum isi data.

"Hingga hari ini pendaftar sudah ada 611 orang, 64 di antaranya belum isi biodata dan 259 orang sudah menyerahkan berkas lengkap melalui aplikasi siakba," ungkap Ketua Divisi Sosdikloh dan SDM KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, Senin (28/11/2022).

Ia mengatakan, bagi yang sudah mendaftar melalui aplikasi harus juga melampirkan berkas persyaratan berupa fisik ke KPU Purwakarta.

Hari ini sudah banyak pendaftar yang menyerahkan berkas namun jumlahnya belum diketahui karena tim masih dalam tahap pendataan.

"Penyerahan berkas ditunggu sampai 3 Desember 2022, sehari sebelum tes Computer Assisted Test (CAT) 5 Desember 2022 nanti," ujar Ramlan.

Ramlan menyebut bahwa antusias masyarakat daftar PPK sangat tinggi, mungkin karena proses pendaftaran cukup mudah bisa dilakukan secara online.

"Saya kira cukup tinggi yah, hari pertama dan kedua pembukaan pendaftaran saja sudah mencapai 261 orang," kata Ramlan.

Diketahui, jadwal pendaftaran PPK berlangsung 20 sampai 29 November 2022 dan untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS)18 sampai 27 Desember 2022.

Kursi DPRD di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat dipastikan bertambah 5 dari sebelumnya 45 menjadi 50 pada Pemilu 2024 nanti.

Penambahan kursi tersebut berdasarkan jumlah penduduk di Kabupaten Purwakarta sudah mencapai 1 juta lebih.

Hal tersebut disampaikan Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Purwakarta, Dian Hadiana saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa 29 November 2022.

"Betul nanti anggota DPRD Purwakarta bertambah 5 menjadi 50 kursi, karena jumlah penduduk di kita sudah 1 juta lebih," ujar dia.

Ia mengatakan bahwa jika dilihat jumlah penduduk dari VI daerah pemilihan (dapil) yang ada, hanya dapil IV tidak ada penambahan kursi calon anggota DPRD.

Alasannya, hasil pembagian atau perhitungan jumlah penduduk di Kecamatan Bojong juga Darangdan itu belum masuk dalam kategori penambahan kursi wakil rakyat tersebut.

"Jadi penambahan lima kursi DPRD akan ditambahkan ke masing-masing dapil kecuali dapil IV," kata Dian Hadiana.

Selain itu, disinggung berapa jumlah partai politik pada Pemilu 2024, Dian Hadiana menyebut 24 partai persyaratannya lengkap dan diterima saat pendaftaran. 

Saat ini masih verifikasi dan hasilnya akan ditetapkan pada 14 Desember 2022 mendatang. "Kita lihat nanti dari 24 partai yang mendaftar, berapa partai yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta Pemilu 2024 nanti," ujar dia.

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Berita iNews Purwakarta di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut