Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Rayakan Sumpah Pemuda, Warga Binaan Lapas Ciangir Belajar Bertani untuk Menyemai Asa Baru
Advertisement . Scroll to see content

Ombudsman Ungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong, 4 Napi Ini Disebut Pernah Menghuninya

Senin, 05 Oktober 2026 | 19:44 WIB
  • author Zakky Mubarok
Ombudsman Ungkap Klaster Mewah Lapas Cibinong, 4 Napi Ini Disebut Pernah Menghuninya
Ombudsman RI mengungkap empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga pernah menempati klaster mewah. (Foto: Yuwantoro Winduajie)

JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Keberadaan klaster hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, kembali menjadi sorotan. Ombudsman RI mengungkap empat warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga pernah menempati hunian di kawasan tersebut.

Hal itu disampaikan Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan saat menjelaskan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

Keempat narapidana tersebut yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dua lainnya adalah Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif, serta Indra Kesuma atau Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong.

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Irjen (Rudi Setiawan (Irjen Imipas) dan itu memang napi koruptor yang menggunakan," kata Syafrida saat ditemui seusai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Pernyataan tersebut diperkuat oleh Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan. Dia membenarkan Jimmy Masrin pernah menempati salah satu rumah yang berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

Editor: Iwan Setiawan

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut