get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Bupati Purwakarta Sebut Mantan Bupati Tinggalkan Utang Rp28 M, KDM: Saya Siap Serahkan Aset Pribadi

Jum'at, 02 Desember 2022 | 11:29 WIB
header img
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi saat menemui Sekda Purwakarta, Norman Nugraha. Foto : Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id -  Belakangan beredar video Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika bongkar hutang bupati sebelumnya yang mencapai miliaran rupiah.

Berdasarkan pengamatan video, orang nomor satu di Purwakarta itu bongkar hutang Dana Bagi Hasil (DBH) bupati sebelumnya saat sambutan dalam sebuah acara.

Anne Ratna Mustika sebelumnya menyampaikan selama menjabat bupati tidak pernah berhutang DBH maupun penghasilan tetap (Siltap).

"Selama saya berjalan menjadi bupati sama bapak wakil bupati saya tidak pernah berhutang, bener kan Pak Camat Pak Kades?," ujar Anne bertanya dalam video yang beredar luas.

Akan tetapi, bupati sebelumnya sampai sekarang masih ada hutang DBH dua tahun. "Ingin dibayarkan oleh bupati sekarang kamu gak tahu malu," kata Anne.

Anne menyebut jika hutang DBH seharusnya tiga tahun namun sudah dibayarkan satu tahun sebesar Rp28 miliar karena masih akur dan takut ditagih oleh pihak desa.

"Sisa dua tahun lagi biarkan jangan dibayar. Lagi minta bantuan dewan sekarang. Siapa yang berhutang siapa yang harus bayar," ujar dia.

Makanya, lanjut Anne jadi bupati harus benar jangan banyak pencitraan seperti dirinya yang patuh dan taat terhadap aturan.

"Saya bupati lurus pada aturan. Mau dibicarakan orang lain juga silahkan, jika menurut aturan boleh yah boleh kalau tidak yah jangan," kata Anne. 

Anne juga mengingatkan kepada kepala desa yang sudah lama menjabat untuk mengingatkan kepala desa yang baru menjabat karena belum tahu sejarah.

Terkait hal tersebut Dedi Mulyadi tak mau berkomentar banyak. Ia memilih meminta penjelasan dari Sekda Purwakarta Norman Nugraha untuk menjelaskan terkait utang Rp 28 miliar tersebut.

“Kebetulan waktu saya jadi bupati, Norman ini menjabat sebagai kabid perencanaan keuangan daerah.Tolong Pak Sekda jelasin waktu itu posisinya seperti apa,” ucapnya.

Norman menjelaskan terkait utang DBH sudah melalui mekanisme neraca dan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal tersebut sudah tercatat sebagai laporan keuangan daerah tahun 2017 yang menyebutkan bahwa Pemkab Purwakarta mempunyai kewajiban terhadap desa kaitan dengan DBH.

"Ketika sudah masuk neraca keuangan, tentunya itu jadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyelesaikannya," ungkap Norman.

Saat ini, kata Norman, tersisa utang Rp 19,7 miliar dengan rincian utang untuk tahun 2019 tersisa sekitar Rp 250 juta. Sementara untuk 2016 dan 2017 yang seharusnya dibayarkan pada tahun 2020 dan 2021 terpaksa ditunda karena refocusing anggaran untuk penanganan Covid-19.

Begitu juga di tahun 2022-2023 pembayaran harus ditunda karena Pemkab Purwakarta sedang fokus mengejar target ketertinggalan pembangunan sehingga belum bisa menganggarkan uang Rp 19,7 miliar tersebut.

“Mudah-mudahan tahun 2024 bisa dibayarkan karena itu kewajiban pemerintah daerah,” ucapnya.

Sementara Dedi Mulyadi menceritakan tahun terakhirnya menjabat sebagai Bupati Purwakarta atau tahun 2017 silam. Saat itu ia menyadari bahwa tahun selanjutnya kepemimpinan akan dilanjutkan oleh pejabat sementara. Dan saat dijabat oleh pejabat sementara anggaran tidak akan digunakan secara optimal karena keterbatasan wewenang.

Menurut Dedi, saat itu ia pun terus menggenjot pembangunan di Purwakarta agar tak ada lagi sisa utang pembangunan. Sehingga produk saat ia menjabat bisa dinikmati oleh publik seperti jalan dan berbagai bangunan.

“Memang meninggalkan utang pemerintah daerah, tetapi dari sisi kalkulasi ekonomi itu negara diuntungkan. Karena kalau pembangunan dilakukan sekarang maka harganya menggunakan 2017, kemudian dibayarkan 2018-2019 negara untung karena kalau pembangunan digeser ke tahun itu pasti harganya sudah beda,” ucapnya.

Meski sudah dijelaskan secara rinci terkait utang yang viral, namun Dedi siap bertanggung jawab secara finansial jika memang diperlukan untuk melunasi.

“Tetapi andaikata uang itu harus dibayar secara pribadi, walaupun itu tidak boleh karena itu uang negara, seluruh aset yang saya miliki saya berikan ke pemerintah daerah. Gak apa saya miskin yang penting hidup saya tidak merugi,” pungkas Kang Dedi Mulyadi.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Berita iNews Purwakarta di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut