get app
inews
Aa Text
Read Next : Antisipasi Peredaran Narkoba di Desa, Satres Narkoba Polres Purwakarta Lakukan Sosialisasi P4GN

9 Pengedar Narkoba di Purwakarta Dibekuk Polisi

Rabu, 07 Desember 2022 | 15:55 WIB
header img
Kasatnarkoba Polres Purwakarta, AKP Budii Suheri perlihatkan barang bukti.. Foto: Istimewa

"Untuk semua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tegas Budi. 

Budi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.

"Kami juga mengimbau kepada seluruh masyarakat Purwakarta apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta," ucap Budi.(*)

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut