PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id- Bantuan dan pertimbangan hukum dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Purwakarta sangat diperlukan, agar tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan dapat dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku.
Pasalnya, perkembangan peraturan perundang-undangan yang ketat, menuntut para pejabat di semua tingkatan untuk lebih cermat melaksanakan tugas. Termasuk di tingkat Pemerintahan Desa (Pemdes).
Hari ini, Senin 12 Desember 2020, bertempat di Bale Sawala Yudhistira, puluhan Kepala Desa di wilayah Kabupaten Purwakarta melaksanakan penandatangan kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Penandatangan MoU antara para kepala desa se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari tersebut terkait kerja sama tentang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).
Dalam keterangannya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengatakan penandatangan MoU para kades se-Kabupaten Purwakarta dengan Kejari Purwakarta sangat penting, baik bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) maupun Pemerintahan Desa (Pemdes).
"MoU bidang Datun Kejari Purwakarta ini sangat penting, baik bagi Pemkab Purwakarta dan Pemdes se-Kabupaten Purwakarta," kata Ambu Anne.
Editor : Iwan Setiawan