get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

7 Anggota Geng Motor yang Bunuh Pemuda Ditangkap Polisi, 3 Ditembak

Senin, 30 Januari 2023 | 13:35 WIB
header img
7 anggota Geng Motor yang keroyok warga hingga tewas ditangkap polisi Satreskrim Polres Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - 7 anggota Geng Motor Arabian diringkus petugas Satreskrim Polres Purwakarta, Jawa Barat, Senin (30/1/2022).

Mereka diduga melakukan pengeroyokan di Gang Buana Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Purwakarta, Minggu (15/1/2023) silam. 

Dan akibat kejadian itu seorang warga tewas dan seroang warga lainnya luka-luka.

Korban tewas adalah Yordhi Dwi Rezika (29), dan korban luka, Eko Wahyu Nugroho (28). Keduanya warga Desa Mulyamekar, sekitar lokasi kejadian.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, para pelaku yang diamankan merupakan pelaku utama yang melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dan satu orang mengalami luka-luka.

"Ketujuh pelaku ini sempat buron dan masuk dalam daftar pencarian orang selama dua pekan terakhir. Penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan terduga pelaku," ucap Edwar, saat menggelar konferensi pers, Senin (30/1/2023).

Para pelaku, sambung Edwar, ditangkap di 3 tempat, yakni di Karawang, Purwakarta dan Bandung Barat. 

Dari 7 pelaku, 3 diantaranya yang ditangkap di Bandung Barat terpaksa dilumpuhkan dengan ditembak kakinya. Karena berusaha kabur dan melawan ketika akan ditangkap.

"Saat diberi tembakan peringatan tak di indahkan, bahkan melakukan perlawanan terhadap petugas, kami terpaksa melakukan tindak tegas terukur pada bagian kaki terhadap tuga pelaku," ucapnya. 

Edwar merinci, ketujuh pelaku yang berhasil diamankan yakni AW (21), MH alias Aweng (19), BS alias Tukim (22), RA alias Bondol (19), GB alias Bopak (20), AG alias Gopuy (19) dan AB (20). 

"Sebelumnya kita amankan 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini 7 orang yang kita tetapkan juga sebagai tersangka. Jadi total ada 13 tersangka yang kita tetapkan," papar Edwar.

Dari tangan para pelaku, lanjut Edwar, pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat unit sepeda motor yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan terhadap para korban. Selain itu, dua bilah celurit dan sebilah golok panjang. 

"Saat ini kami tengah mencari barang bukti lain seperti alat strum dan sebilah celurit yang digunakan pelaku dalam menganiaya korannya," sebutnya. 

Motif kasus ini, Kata Edwar, merupakan aksi balas dendam lantaran ditegur oleh warga saat melakukan konvoi kendaraan dari pertigaan patung egrang menuju sadang. 

"Jadi motifnya balas dendam lantaran tak terima ditegur saat mereka konvoi beberapa waktu lalu. Mereka kemudian kembali pada Minggu, 15 Januari 2023, kemudian melakukan penyerangan serta menganiaya dua orang pemuda yang berada di lokasi tersebut," jelas Kapolres. 

Para pelaku yang berhasil diamankan tersebut, kata Edwar, dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana. Dengan ancaman hukuman maksimal dua belas tahun penjara.

"Kami juga imbau ke warga agar secepatnya melaporkan bila ada kejadian seperti ini ke polisi dan berharap orangtua melakukan pengawasan terhadap anak-anaknya, agar tidak ikut terlibat dalam suatu kelompok tertentu yang mengarah ke aksi kejahatan," pesan AKBP Edwar Zulkarnain.(*)

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut