Tujuannya, untuk menawarkan jasa menulis nama di sendok dan piring kepada masyarakat di sana. Tiba-tiba saksi diberhentikan oleh seorang laki-laki yang ternyata pelaku.
Selain menanyakan asal saksi, pelaku juga berpura-pura mencurigai serta menuduh saksi dan korban penculik anak. Karena menurutnya, saat ini musim kasus penculikan anak.
Kemudian pelaku menyuruh saksi menghubungi korban Dedi, untuk menemuinya.
Taklama Dedi datang. Kemudian oleh pelaku, Teten dan Dedi diajak dengan alasan untuk menemui Kepala Kampung. Ternyata, Teten dan Dedi dibawa ke sebuah gubuk di kebun.
Dan, di gubuk sudah ada dua pelaku lainnya. Mereka langsung menuduh Teten dan Dedi sebagai penculik serta mengancam akan menembak.
Selanjutnya para pelaku meminta uang kepada korban dengan mengambil dompet korban dengan alasan melihat identitas.
Karena korban dan saksi tidak memiliki uang yang diminta, pelaku menyuruh korban untuk menjual sepeda motor miliknya. Akhirnya karena merasa takut dan terancam, terpaksa korban menyerahkan sepeda motor miliknya ke pelaku untuk dijual.
"Setelah itu dua orang pelaku membawa sepeda motor Honda Revo warna hitam No.Pol: Z 4850 RC milik korban berikut STNK untuk dijual dan satu orang pelaku menunggu korban di gubuk,” jelas Iptu Pariang Marganda.
Pada pukul 16.00 WIB pelaku datang kembali dan mengatakan sepeda motor korban telah laku dijual dengan harga Rp. 2. juta. Dan pelaku memberikan uang kepada korban sebesar Rp1 juta runtuk ongkos pulang ke Jawa Barat. Setelah itu, pelaku mengantar korban ke pinggir jalan raya.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp6,5 juta. Korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Negara Batin untuk di tindak lanjuti.
Usai menerima laporan korban, kata Kapolsek, pihaknya langsung melakukan penyelidikan. Singkatnya, pada Senin (14/2/2023) pukul 21.30 WIB, petugas gabungan Satreskrim Polres Way Kanan dan Polsek Negara Batin berhasil mengamankan ketiga pelaku.
Ketiga pelaku, yakni BC, OS dan MM diamankan di perkebunan kelapa sawit di Kampung Purwa Negara Kabupaten Way Kanan tanpa perlawan.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti sepeda motor korban, dibawa ke Mako Polsek Negara Batin.
"Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek.
Berita ini telah tayang di iNewsWayKanan dengan judul "3 Pelaku Curas Modus Penculikan di Way Kanan Ditangkap Polisi".
Editor : Iwan Setiawan