PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta meringkus seorang oknum kolektor Fild di PT Federal International Finance (FIF).
Pasalnya, oknum berinisial TC (34) itu diduga melakukan penggelapan di perusahaan tempat kerjanya.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah melalui Kasat Reskrim, AKP M Arwin Bachar, mengatakan terduga pelaku ditangkap Pada Kamis, 15 Agustus 2024 di kontrakannya di Jalan Purnawarman Barat, Kelurahan Sindangkasih, Purwakarta.
Penangkapan TC, kata Arwin, berawal tanggal 07 Agustus 2023, dia bekerja sebagai kolektor di FIF. Tugasnya, melakukan penagihan kepada konsumen perusahaan tersebut di wilayah Kecamatan Bojong dan Darangdan Purwakarta.
Namun, lanjut dia, sejak tanggal 13 Desember 2023 sampai tanggal 25 Februari 2024 uang hasil penagihan dari konsumen yang kredit kendaraan ke PT. FIF tidak di setorkan ke pihak perusaaan. Diduga di pergunakan pelaku untuk keperluan pribadi.
Editor : Iwan Setiawan