Bupati Anne Ratna Mustika Bersyukur Resmi Bercerai, Dedi Mulyadi Akan Banding demi Bisa Rujuk

Majelis Hakim pun menolak eksepsi tergugat Dedi Mulyadi. Jika keberatan dengan hasil sidang, maka mantan Bupati Purwakarta itu bisa melakukan banding.
"Silakan jika akan mengambil langkah hukum lain (banding) dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan ini dibacakan," kata Hakim.
Rupanya, sang pengacara Aa Ojat Sudrajat mengungkapkan kalau Dedi Mulyadi akan banding jika gugatan Anne Ratna Mustika dikabulkan majelis hakim.
Dedi rupanya ingin membuka peluang rujuk dengan Anne Ratna Mustika. Dia meyakini secara psikologi, Anne yang kini menjabat sebagai Bupati Purwakarta seolah memiliki kekuasaan.
"Saya menilai dengan posisi Anne seperti itu seolah menganggap dirinya tidak memerlukan sosok suami, Kang Dedi. Sebab, secara kemampuan ekonomi, tercukupi ditambah aset yang semakin bertambah," ujarnya.
Editor : Hikmatul Uyun