PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polres Purwakarta, Jawa Barat, bersama dinas terkait terus melakukan pemantauan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita di pasar tradisional dan pertokoan setempat. Hal itu, untuk mengantisipasi beredarnya Minyakita palsu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, sampai saat ini belum ada laporan pemalsuan Minyakita di wilayah Kabupaten Purwakarta. Jika ditemukan pemalsuan Minyakita, maka pihaknya bakal melakukan penindakan.
"Kami belum mendapat laporan terkait ada minyakita palsu dari para petugas di lapangan. Guna mencegahnya, kami juga menerjunkan personel ke pasar ataupun toko-toko untuk melakukan pengawasan," ungkap Edwar, Kamis (23/2/2023).
Menurut Edwar, jika ditemukan pemalsuan Minyakita di pasaran pihaknya akan langsung melakukan penindakan.
"Satgas Pangan tetap melakukan pengawasan penjualan Minyakita baik di tingkat eceran hingga distributor. Polres bersama Dinas terkait, terus melakukan cek pasar, agen, dan jalur distribusi minyak goreng," ucap Edwar.
Dia mengatakan pengawasan merupakan antisipasi adanya pemalsuan minyak. Selain itu juga untuk memastikan stok minyak goreng tercukupi.
"Kami ingin pastikan, tidak ada pemalsuan, stok tercukupi dan harga sesuai standar pemerintah," lanjut pria yang terkenal murah senyum itu.
Di sisi lain, Satgas Pangan Polres Purwakarta memastikan kondisi di lapangan saat ini kondusif. Menurutnya, belum ada kepanikan warga atas indikasi adanya Minyakita palsu tersebut.
"Alhamdulillah di Kabupaten Purwakarta situasi kondusif. Mana kala ada atau ditemukan penyimpangan terkait, distribusi minyak goreng maka tentu akan dilakukan penindakan melalui Satgas Pangan," tegas Edwar.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu jeli dan waspada ketika membeli bahan pokok.
"Kami meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan teliti dalam membeli minyak goreng, terutama Minyakita, dengan mencermati produk sebelum memutuskan untuk membeli. Jika menemukan kejanggalan segera laporkan ke Polres Purwakarta ataupun Polsek terdekat," imbau AKBP Edwar Zulkarnain. (*)
Editor : Iwan Setiawan