PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebuah konter handphone di Terminal Ciganea, Kecamatan Jatiluhur Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat digerebek polisi dari Polsek Jatiluhur.
Pasalnya, konter tersebut disalahgunakan untuk jual beli obat-obatan terlarang yang tidak memiliki izin edar kategori narkoba.
"Dari penggerebekan itu polisi mengamankan 37 butir obat keras jenis hexymer, 27 butir obat keras jenis Tramadol, satu buah handphone merk Vivo warna hijau serta uang tunai sebesar Rp 86 ribu," kata Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Dandan Nugraha Gaos kepada wartawan, Rabu (29/3/2023).
Kronologinya, sambung Dandan, pada hari Senin (27/3/2023), sekira pukul 11.00 WIB petugas mendapat informasi di konter handphone tersebut sering ada transaksi jual beli obat diduga psikotropika.
Atas dasar informasi itu, lanjut dia, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.
"Ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial M (23) di konter handphone tersebut," ujar Dandan.
Dandan menyayangkan pelaku yang menjual obat terlarang saat Ramadhan. Selanjutnya, pelaku, kata Dandan, dibawa ke Polsek Jatiluhur untuk diperiksa lebih lanjut.
"Kami amankan seorang penjual obat-obatan berbahaya di konter tersebut," ujarnya.
Dandan menegaskan, penangkapan ini bagian dari arahan Kapolres Purwakarta untuk menjaga kesucian bulan Ramadhan.
"Adanya penindakan ini merupakan wujud penekanan atas dasar maraknya tindak pidana kejahatan serta tawuran yang didasari oleh dikonsumsinya obat-obatan terlarang yang tidak didasari resep dokter. Kini kasus tersebut kita limpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta guna pemeriksaan lebih lanjut," Tegas Dandan. (*)
Editor : Iwan Setiawan