IJTI Kutuk Keras Penangkapan Jurnalis Indonesia oleh Militer Israel
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam keras penangkapan empat jurnalis dan seorang aktivis kemanusiaan asal Indonesia oleh militer Israel. Organisasi profesi jurnalis televisi tersebut menilai tindakan itu sebagai bentuk intimidasi, kekerasan, serta pelanggaran serius terhadap kebebasan pers dan prinsip-prinsip kemanusiaan internasional.
Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan di Jakarta pada 19 Mei 2026, IJTI menegaskan bahwa jurnalis menjalankan tugas profesional untuk menyampaikan informasi kepada publik dan dilindungi hukum internasional, termasuk Konvensi Jenewa serta berbagai resolusi internasional terkait perlindungan jurnalis di wilayah konflik.
Ketua Umum IJTI, Herik Kurniawan, bersama jajaran pengurus pusat menyatakan tindakan militer Israel menunjukkan sikap arogan dan brutal yang tidak dapat dibenarkan.
IJTI menilai penangkapan tersebut diduga melanggar sejumlah prinsip hukum internasional, mulai dari kebebasan pers dan kebebasan berekspresi, perlindungan jurnalis sipil di wilayah konflik bersenjata, hingga pengabaian terhadap hak asasi manusia dan keselamatan warga sipil.
Selain itu, tindakan tersebut juga dinilai menghambat akses informasi publik mengenai situasi kemanusiaan di wilayah konflik.
Editor : Iwan Setiawan