PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Purwakarta, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis obat-obatan daftar G atau 'Gevaarlijk' (berbahaya).
Kali ini di Kampung Krajan, Desa Cikopo, Kecamatan Bungursari, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berkedok toko makanan ringan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, kasus ini terungkap berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada toko makanan ringan yang menguasai dan mengedarkan obat farmasi tanpa izin edar.
Atas dasar informasi tersebut, sambung dia, Satres Narkoba Polres Purwakarta melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
"Saat dilakukan penyidikan ternyata informasi tersebut benar. Selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AS (21) dan RA (22) di toko tersebut," ucap Edwar, Sabtu (1/4/2023).
Editor : Iwan Setiawan