PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang suami asal Plered, Purwakarta, Jawa Barat, nekad menjadi pengedar narkotika golongan I jenis ganja.
Parahnya, suami tersebut menjual ganja kompak bersama istrinya yang tengah hamil 8 bulan dan 2 temannya. Suami istri serta 2 temannya itu pun ditangkap petugas Satres Narkoba Polres Purwakarta.
Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain, mengatakan, kasus ini terungkap saat anggota mendapat laporan tentang adanya penyalahgunaan narkotika. Awalnya, seorang pelaku yakni AFN (26) yang merupakan suami dari ibu muda ini, tertangkap.
"Kami menangkap AFN pria asal Plered Purwakarta dan istrinya yang sedang hamil delapan bulan berinisial S, saat ini kami tahan di lapas terpisah. Selain dua orang tersebut, kami juga menangkap dua orang lainnya yakni NT dan JM, " ungkap Kapolres Purwakarta Edwar Zulkarnain saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (17/4/2023).
Edwar menuturkan, tersangka AFN mendapatkan narkotika jenis ganja tersebut dari marketplace online yang dibeli dari daerah salah satu provinsi di pulau Sumatra.
"Jadi dia membeli di marketplace online dengan alamat toko di Sumatra dan dikirim melalui ekspedisi ke Purwakarta," ucapnya.
Setelah barang ilegal tersebut tiba di Purwakarta, sambung Edwar, pelaku mengemas ulang dan menjual kembali secara online dan langsung kepada orang yang sudah dikenal.
"Anggota kami mengetahui adanya jual beli narkotika secara online, setelah itu kami melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan data-data, kami langsung melakukan pengejaran," kata Edwar.
Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus narkotika kelas I jenis ganja dengan total berat 1,8 Kg.
"Selain itu kami juga mengamankan tiga handphone yang dipakai untuk transaksi," jelas Edwar.
Sementara AFN mengaku, dia dan istrinya baru satu bulan melakukan bisnis ganja. Ia mengetahui bisnis barang haram tersebut dari temannya yang juga ditangkap polisi.
Sedangkan alasan melakukan bisnis ganja, AFN mengaku karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Saya nganggur, jadi jual ganja," ucapnya singkat.
Adapun untuk AFN, istrinya dan 2 tersangka lainnya, kata Kapolres Purwakarta terjerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Empat pelaku tersebut terancam hukuman 20 tahun penjara," ucap Edwar Zulkarnain.(*)
Editor : Iwan Setiawan