"Sangat beresiko menggunakan mobil jenis ini untuk berwisata, pertama ini menyalahi aturan karena mobil untuk barang, dan kedua keselamatan tidak terjamin bagi penumpangnya. Maka kita imbau karena penggunaan mobil bak terbuka itu tidak boleh, dilarang," ucap Warjo, Senin (24/4/2023).
Sesuai Undang-undang, kata dia, tidak dibenarkan mobil bak terbuka yang seharusnya untuk barang digunakan angkutan orang karena akan membahayakan jiwa penumpangnya.
"Apapun alasannya, di Undang-undang itu tidak boleh, maka tadi kita berikan edukasi yang sifatnya mengajak. Secara humanis personil dilapangan meberikan imbauan terkait bahaya menggunakan pikap sebagai pengangkut orang," jelas Warjo.
Ia menyebut, imbauan yang disampaikan ke masyarakat di antaranya risiko bahaya yang dapat menimbulkan banyak korban jiwa apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Warjo pun menjelaskan, sesuai dengan peraturan undang-undang pasal 303 jo 137 nomor 22 tahun 2009, untuk kendaraan bak terbuka tidak boleh dipergunakan untuk mengangkut penumpang. "Bagi yang melanggar akan dperingatkan," ucap Warjo.
Editor : Iwan Setiawan