Dalam pemeriksaan tidak ada barang berbahaya dari warga binaan, lanjut dia, namun petugas mengamankan sejumlah barang terlarang seperti, handpone, sendok besi, charge handphone, korek api gas dan senjata tajam. Selain itu barang-barang lainnya dari seluruh blok yang ada di Lapas Kelas IIB Purwakarta.
"Kali ini kita temukan 6 unit handphone, puluhan charger Handphone dan barang-barang terlarang yang ada di dalam Lapas Kelas IIB Purwakarta. Semua barang temuan, langsung segera di musnahkan petugas dengan cara dibakar agar menjadi peringatan bagi warga binaan untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama di masa mendatang," ucap Yusep.
Yusep menambahkan, kegiatan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan nomor PAS-PK.08.05-714 tertanggal 02 Mei 2023 perihal Pelaksanaan Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas maraknya pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait Peredaran Narkoba, Penipuan Online, Pungli, dan lain-lain di lingkungan UPT Pemasyarakatan.
Kalapas memastikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan pembenahan dari segala bentuk penyimpangan dan gencar melakukan penertiban terhadap adanya barang-barang larangan guna mewujudkan zero halinar.
"Kegiatan ini merupakan komitmen dari seluruh jajaran Lapas Kelas IIB Purwakarta untuk dapat menciptakan Pemasyarakatan yang bersih dari barang-barang terlarang dalam mewujudkan zero halinar," Tutur Yusep Antonius. (*)
Editor : Iwan Setiawan