get app
inews
Aa Text
Read Next : Ivan Kuntara Rela Turun Gunung Demi Dukung Pasangan Anne Ratna Mustika-Budi Hermawan

Dituding Labrak Mekanisme, Mutasi dan Rotasi di Gapura Tirta Rahayu Purwakarta Akan Dibawa ke PTUN

Jum'at, 19 Mei 2023 | 16:09 WIB
header img
Acara pelantikan sejumlah pegawai Perumda Gapura Tirta Rahayu yang digelar pada Jumat (19/5/2023) pagi. Foto: Tatang Budimansyah

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mekanisme mutasi dan rotasi di tubuh Perumda Gapura Tirta Rahayu Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, masih menjadi polemik.

Pengamat kebijakan publik Purwakarta Agus Yasin berencana membawa persoalan ini ke ranah hukum melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Alasan Agus Yasin, pelaksanaan mutasi,  rotasi hingga pelantikan yang digelar pada Jumat (19/5/2023), melabrak aturan dan tak sesuai mekanisme.

"Saya akan mem-PTUN-kan Perumda Gapura Tirta Rahayu," tandas Agus melalui sambungan telepon, Jumat (19/5/2023).

Hanya saja, Agus tak merinci kapan rencana itu direalisasikan, "Tunggu saja,: imbuhnya.

Dikatakan Agus, kendati yang dipersoalkan adalah Perumda Gapura Tirta Rahayu, namun yang paling terkena imbasnya adalah Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Dalam struktur kepengurusan perumda, bupati bertindak sebagai Kuasa Pemegang Modal (KPM).

Selain soal mutasi dan rotasi, Agus menyayangkan sikap Anne yang dinilai tak mampu membenahi managemen Gapura Tirta Rahayu yang larut marut.

"Ada pembiaran oleh Bupati Anne, sementara Gapura Tirta Rahayu sudah sudah menumpuk masalah," kata Agus.

Masalah yang dimaksudnya, antara lain soal pelayanan yang di bawah standar. Banyak pelanggan mengeluh karena distribusi Gapura Tirta Rahayu sering terganggu.

Menanggapi rencana Agus membawa persoalan mutasi dan rotasi ke PTUN, Lalam menjawab singkat.

"Gak apa-apa. (Mem-PTUN-kan) itu hak dia, jika ada yang merasa dirugikan," tutur Lalam.

Diberitakan sebelumnya, pelaksanaan rotasi di perusahaan milik Pemkab Purwakarta terlihat ada kejanggalan.

"Kok bisa pegawai dirotasi, mutasi, dan dilantik oleh staf ahli?" tandas Agus Yasin.

Dikatakannya, yang berwenang melakukan rotasi, mutasi, dan promosi, adalah direksi.

Dia menyayangkan sikap Bupati Purwakarta selaku KPM yang tampak tak berdaya menghadapi kekisruhan pada manajemen Gapura Tirta Rahayu.

Lalam Martakusumah menanggapi, pelaksanaan rotasi sudah sesuai aturan. Tak ada yang dilanggar.

Dikatakan Lalam rotasi dan mutasi merupakan kebutuhan organisasi.

Soal mutasi, direksi yang melaksanakannya,

 "Namun saya diajak ikut rapat direksi  untuk membahas kekosongan jabatan. Di antaranya jabatan Kabag Umum yang kosong karena pejabat sebelumnya kini menjabat sebagai Direktur Administrasi dan Keuangan," terang Lalam.

Adapun soal pelantikan pejabat hasil mutasi yang terkesan dilakukan oleh dirinya, Lalam juga menyanggahnya.

"Saat pelantikan, kebetulan Pak Dirut terlambat hadir. Jadi acara pelantikan diwakili oleh saya sebagai orang yang dituakan," terang Lalam. ***
 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut