get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Gauli Temen Sekolah di Kelas, Siswa SMK Diamankan Polisi

Selasa, 06 Juni 2023 | 14:04 WIB
header img
Foto: Ilustrasi

Bahkan, aksi tidak senonoh itu dilakukan di ruang kelas usai jam pelajaran. Orang tua korban yang tidak terima lantas menyerahkan tersangka ke polisi.

Pelaku A dijerat pasal pencabulan anak di bawah umur. Karena saat kejadian, umur keduanya masih di bawah 17 tahun. "Perbuatan dilakukan tersangka di ruang kelas setelah jam pulang," kata Arvi.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Pariaman dan dia dikenakan Pasal 81 UU Perlindungan Anak.

"Pelaku diancaman maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.(*)

Artikel ini telah dimuat di PARIAMAN, iNewsTTU.id pada Selasa (6/6/2023).

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut