get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Dituduh Tidak Transparan Dana Desa, Warga Tuntut Seorang Kades di Purwakarta Mundur

Jum'at, 09 Juni 2023 | 15:49 WIB
header img
Warga unjukrasa tuntut Kades Pangkalan, Bojong, Purwakarta, mundur dari jabatannya. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Warga Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, berunjukrasa menuntut kepala desanya mundur dari jabatannya, Jumat (9/6/2023) siang.

Menurut Kordinator Aksi Abdur Rosidirman, aksi ini dipicu karena banyaknya kejanggalan yang diduga dilakukan Kades Pangkalan Acep Djuhadiyana Wireja, selama satu tahun terakhir.

"Diantaranya, tidak transparan soal anggaran dana desa Tahun 2022 yang nilainya cukup fantastis," ujar Abdul.

Berdasarkan pantauan di lapangan, banyak baligo terpasang di sejumlah titik bertulisan kekecewan warga atas kepemimpinan Kepala Desa Pangkalan.

Bahkan, baligo berwarna putih tersebut juga dipasang warga di Kantor Desa Pangkalan, Kecamatan Bojong, Kabupaten Purwakarta.

Abdur Rosidirman mengatakan bahwa jumlah anggaran dana desa Tahun 2022 itu cukup besar diperkirakan mencapai Rp1 miliar, namun fisiknya tidak ada. Warga sedang mengejar penjelasan dari kepala desa digunakan apa saja anggaran tersebut.

"Agar Desa Pangkalan ini adem dan tentram. mohon dengan segala hormat, kami dari forum komunikasi masyarakatndan saya sebagai perwakilan di sini tolong kepala desa untuk berhenti dulu dari jabatannya," tegas dia.

Ia mengaku memiliki petisi fisik berupa seribu tanda tangan ditambah foto KTP warga, meminta Kepala Desa Pangkalan mundur dari jabatannya. "Ini aksi nyata dari masyarakat yang meminta pak kades mundur," ujar dia.

Sementara itu, ketika awak media berniat meminta tanggapan terkait tudingan dan tuntutan warga, Kepala Desa Pangkalan tidak ada di kantor desa. 

"Pak kades tidak ada di kantor sedang ke Kantor Kecamatan Bojong," kata perangkat Desa Pangkalan, Perdi Irfan Triana.

Disingung mengenai pemasangan baligo menuntut kepala desa mundur, Perdi mengaku itu merupakan hak prerogatif masyarakat menyampaikan keinginan kepada pimpinan dalam hal ini kepala desa. "Itu hak prerogatif masyarakat. Pelayanan di kantor desa tetap berjalan," ujar dia.(*)

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut