KENDARI, iNewsPurwakarta.id - Ayah dan anak ini benar-benar kompak. Namun sayang, bukan untuk kebaikan melainkan melakukan tindak kriminal.
Mereka adalah Herman, sang ayah dan anaknya Reski. Keduanya ditangkap polisi karena mencuri 30 sepeda motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ayah dan anak ini mencuri motor tergabung dalam 3 komplotan. Dalam aksinya, sang ayah Herman bertugas mencari pembeli sepeda motor hasil curian anaknya Reski, di media sosial atau menemui langsung calon pembeli.
Saat penangkapan, Reski sempat melarikan diri. Namun, terjatuh dari plafon rumah sehingga kakinya patah. Dari 3 komplotan, polisi menangkap 10 orang dan menyita 30 motor hasil curian.
Menurut Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, modus pelaku dalam melakukan kejahatan, menyasar sepeda motor yang diparkir. Selain itu membegal korban, bahkan kompolotan ini tak segan melukai korbannya.
"Keluarga ini ayah dan anak, anak selaku pemetik istilahnya atau mengambil mencuri di setiap TKP, kemudian untuk penjualannya diserahkan kepada orang tuanya. Ini masih kami dalami lagi," jelas Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman, Selasa (13/6/2023).
Eka sangat menyayangkan terjadinya persengkokolan dalam keluarga ini. Harusnya orang tua mendidik anaknya menjadi lebih baik, bukan menyuruh anaknya melakukan kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ayah dan anak itu serta para tersangka lainnya dijerat pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman 5 tahun penjara.(*)
Artikel ini sebelumnya telah tayang di iNewsKendari.id, dengan judul Ayah dan Anak di Kendari Curi 30 Motor, Modusnya Anak Mencuri dan Ayah Memasarkan Hasil Curian, Selasa (13/6/2023).
Editor : Iwan Setiawan