LAMANDAU, iNewsPurwakarta.id - Seorang pemuda di Kabupaten Lamandau, Kalteng diamankan polisi. Pasalnya, pemuda ini diduga telah menjual pacarnya ke pria hidung belang.
Pelaku adalah MI (22) dan korban yakni sang pacar DI (21). Keduanya memiliki hubungan sebagai sepasang kekasih.
MI menjual pacarnya itu melalui aplikasi ‘Michat’ dan bakal dijerat menggunakan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
“Terduga pelaku mengaku menjual pacarnya karena butuh uang,” ungkap Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono di Mapolres Lamandau pada Selasa (20/6/2023).
MI ditetapkan sebagai tersangka atas kasus TPPO karena menjual badan pacarnya kepada pria hidung belang dengan tarif Rp300 ribu sekali 'ngamar'.
“Terduga pelaku MI diamankan di salah satu hotel yang ada di Kota Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, atas dugaan tindak pidana perdagangan orang," lanjut Kapolres
Pengungkapan kasus itu bermula saat tim Satuan Tugas (Satgas) TPPO Polres Lamandau mendapatkan informasi disalah satu hotel yang ada di Kota Nanga Bulik ada kegiatan tindak pidana perdagangan orang.
Mendapat informasi tersebut, Satgas TPPO Polres Lamandau langsung melakukan penyelidikan.
“Selanjutnya Satgas TPPO mendatangi hotel tersebut dan menemukan seorang perempuan DI (21) di salah satu kamar hotel sedang menunggu pelanggan. Dari hasil introgasi didapat informasi DI sebagai pekerja seks komersial yang melakukan kegiatannya melalui aplikasi Michat yang dioperasikan oleh seseorang berinisial MI.”
Selanjutnya Tim TPPO mengamankan MI di hotel yang sama. Saat diintrogasi MI mengakui telah menjual DI untuk melakukan layanan seks dengan harga Rp300.000 per sekali kencan.
“Kegiatan yang dilakukan MI, yakni menjajakan DI melalui aplikasi Michat telah dilakukan sejak di Banjarmasin, karena di sana sepi akhirnya mereka bergeser ke Pangkalan Bun dan di Lamandau.”
Dari hasil pemeriksaan, MI mengaku menjual pacarnya karena himpitan ekonomi. MI juga mengaku tidak pernah memaksa pacarnya, dan sang pacar menjalani profesinya dengan sukarela.
Dari pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa satu (1) unit kendaraan jenis R4, delapan (8) buah kondom atau alat kontrasepsi, satu (1) set pakaian dan dua (2) unit gawai merek Samsung, serta uang tunai sebesar Rp300.000 hasil transaksi prostitusi.
“Terhadap pelaku dapat dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman pidana paling lama 12 tahun kurungan penjara.” (*)
Artikel ini telah tayang di https://kobar.inews.id/read/310623/jual-pacar-rp300-ribu-ke-pria-hidung-belang-remaja-di-lamandau-ditangkap-polisi
Editor : Iwan Setiawan