get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Curi Motor Siang Bolong, Pria di Purwakarta Babak Belur Dihajar Warga

Rabu, 28 Juni 2023 | 17:31 WIB
header img
Pelaku curanmor ditangkap polisi di Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dua kawanan pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Purwakarta, Jawa Barat, beraksi di siang bolong.

Pelaku menggasak sepeda motor yang sedang diparkir di sebuah kebun di Desa Sinargalih, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat pada Sabtu (24/6/2023).  

Aksi pelaku diketahui warga, hingga satu pelaku babak belur dihajar warga. Sementara satu pelaku lain berhasil kabur.

Pelaku yang ditangkap masih remaja berinisial PS (18), warga Bandung Barat. Sedangkan pelaku yang kabur berinisial R.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mnyebutkan bahwa PS melakukan aksi curanmor bersama temannya, yakni pria berinisial R.

"Jadi dua orang ini melakukan pencurian dengan cara modus baru, yakni tanpa merusak kunci kontak motor," ucap Edwar saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Rabu (28/6/2023).

"Mereka langsung menyambungkan kabel kontak motor agar bisa menyala," katanya.

Ia menambahkan, dua pelaku tersebut melakukan pencurian sepeda motor milik warga yang sedang berada di kebun.

"Jadi ada warga bernama Dindin yang memarkirkan sepeda motornya di pinggir jalan. Dindin ini hendak berkebun," katanya.

Saat korban sedang berkebun, Edwar melanjutkan, dua pelaku tersebut langsung menjalankan aksi pencuriannya.

Namun nahas, aksi pencurian tersebut diketahui oleh warga sehingga salah satu pelaku yakni PS diamankan oleh warga. Sedangkan, pelaku lainnya R melarikan diri.

"Jadi untuk yang berhasil diamankan ini hanya pelaku PS, untuk R saat ini menjadi daftar pencarian orang (DPO)," ucapnya.

Dari tangan pelaku, Edwar mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sepeda motor Honda Revo dengan Nopol D 4128 JO yang merupakan sepeda motor korban.

"Selain itu, kami juga mengamankan satu unit handphone merk evercross warna biru dan satu unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nopol B 3455 CWT yang digunakan oleh pelaku," kata Edwar.

Edwar menyebutkan, pelaku yang berhasil tertangkap terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun.

"Pelaku kami jerat Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman pidana 9 tahun penjara," katanya. (*)

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut