get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Tipu Puluhan Emak-emak Ikut Arisan Bodong, Janda Anak Satu di Purwakarta Diamankan Polisi

Sabtu, 08 Juli 2023 | 08:25 WIB
header img
Janda anak satu yang diduga tipu arisan bodong diamankan polisi. Foto: iNewsPurwakarta/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang janda beranak satu di Purwakarta, Jawa Barat, ditangkap polisi dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat. 

Pasalnya, perempuan berinisial NR (38) ini diduga melakukan aksi tipu-tipu kepada puluhan emak-emak. Modusnya, investasi dan arisan online dengan menjanjikan keuntungan 10 hingga 20 persen.

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain, menyatakan bahwa penangkapan NR dilakukan setelah menerima laporan dari sejumlah warga yang menjadi korbannya.

Tersangka NR diduga telah melakukan kejahatannya mulai bulan Juni 2022 hingga April 2023, dengan jumlah korban mencapai 28 orang.

"Modus operandi yang digunakan oleh NR adalah dengan menawarkan arisan online kepada korbannya. Tersangka menghubungi korban melalui media sosial," ujar Edwar di Mapolres Purwakarta, Jumat (7/7/23).

Edwar juga menjelaskan bahwa tersangka meminjam uang kepada korban dengan janji untuk mengembalikannya dalam waktu satu hari. Alasannya akan digunakan sebagai modal pembelian sapi atau barang lainnya.

"Tersangka menjalankan skema arisan online dan investasi bodong dengan mengiming-imingi korban keuntungan sebesar 10-20 persen dari jumlah investasi yang mereka berikan," tambahnya.

Korban yang tergiur oleh janji keuntungan tersebut kemudian melakukan investasi kepada tersangka. Namun, janji keuntungan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Para korban akhirnya melaporkan kasus ini kepada pihak kepolisian.

"Korban menyerahkan uang kepada tersangka mulai dari seratus hingga empat ratus juta rupiah. Dan total kerugian akibat skema arisan online serta investasi bodong ini mencapai total sebesar Rp 2,5 miliar," ungkap Edwar.

Adapun tersangka NR, kata Edwar, ditangkap di Bandung pada tanggal 28 Juni 2023 pukul 08.00 WIB. Petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 buah handphone, surat perjanjian, rekening koran, dan kartu ATM.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 378 atau 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara sekitar 8 tahun," tambahnya.(*)

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut