Bawaslu Purwakarta Awasi ASN dan Kepala Desa Bersikap Netral pada Pemilu 2024
Sabtu, 09 September 2023 | 05:50 WIB
Sanksinya cukup jelas lanjut Dia. Jika ASN dan kepala desa melanggar ketentuan pasal tadi, maka akan dikenakan pasal 490 dan 494 dengan disanksikan pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda Rp 12 juta.(**)
Editor : Iwan Setiawan