get app
inews
Aa Read Next : Mengemuka dalam Acara Halal Bihalal: Ivan Kuntara Bukan Calon Bupati Purwakarta!

Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Harus Segera Tertibkan Tiga Hal Krusial

Jum'at, 22 September 2023 | 12:44 WIB
header img
Penjabat (Pj) Bupati Purwakarta Benni Irwan didesak menertibkan tata kelola pemerintahan Kabupaten Purwakarta. foto: tatang budimansyah

PURWAKARTA, iNews.id-Baru dua hari dilantik menjadi Pj Bupati Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Benni Irwan dihadapkan pada sejumlah persoalan yang ada di kabupaten tersebut.

Benni didesak untuk segera menertibkan tiga persoalan penting terkait tata kelola pemerintahan, setelah masa jabatan Anne Ratna Mustika berakhir. 

Desakan disampaikan Sutisna Sonjaya, Ketua ormas Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Kabupaten Purwakarta. 

Dikatakan Sutisna, aset, aparatur dan anggaran pembiayaan daerah merupakan instrumen pendukung kegiatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dia menduga masih ada sejumlah aset daerah di Purwakarta yang dikuasai dan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu.

“Saya menduga ada sejumlah aset yang dikuasai dan dimanfaatkan pihak tertentu yang sudah tak terikat dalam penyelenggaraan pemerintahan,” terang Sutisna, Jumat (22/9/2023). 

Dia menambahkan, ditengarai ada keterlibatan aparatur dalam kegiatan politik praktis, dan diduga ada yang menitipkan mata anggaran pada RAPBD TA 2024 untuk kepentingan pihak tertentu pula.

“Secara implisit, ini mengisyaratkan bahwa selama ini pengelolaan, pengawasan dan pengendalian yang dilakukan Pemkab Purwakarta tak berjalan sesuai keharusan,” imbuh Sutisna.

Kondisi seperti ini, kata Sutisna, terjadi akibat lemahnya penertiban secara korektif dan reflektif. “Selain itu, juga masih belum sterilnya pelaksanaan tata kelola pemerintahan dan kebijakan keuangan dari kebiasaan masa lalu yang masih menjangkitkan wabah, deviasi dan patologi birokrasi,” ujarnya.

Konkretnya, tata kelola Pemkab Purwakarta akan ideal jika pengawasan dan pengendaliannya jelas dan terukur serta penanganan dan penertibannya tegas dan terantisipasi. 

Sehingga tak akan terjadi pengingkaran kepatuhan atas penguasaan aset daerah oleh pihak-pihak yang sudah lepas dalam kedinasan. 

“Termasuk penggunaan dan pemanfaatan fasilitas daerah oleh pihak tertentu untuk kepentingan tertentu pula secara pribadi. Begitupun penguasaan aset lainnya yang dibiayai APBD, dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi serta keberadaannya di luar Purwakarta,” terang Sutisna.

Namun demikian, Sutisna tak secara gamblang menjelaskan siapa pihak yang dimaksudnya. 

Hal lain yang harus menjadi perhatian Pj Bupati Benni Irwan, adalah hal yang terkait kedisiplinan dan ketaatan sebagian aparatur dalam mengimplementasikan profesionalitas dan netralitasnya. 

Ada kekhawatiran sejumlah oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tergiring oleh pihak atau kekuatan tertentu, yang menjerumuskannya pada kegiatan politik praktis.

Sutisna berpendapat, selama ini keterlibatan oknum ASN, kepala desa dan perangkat desa tampak dan tak riskan melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis untuk kepentingan pihak atau kelompok tertentu. 

“Ini menunjukkan bahwa tingkat kepatutan dan kepatuhan aparatur terhadap kode etik dan moral sangat diragukan. Bahkan, terkesan menjurus pada perilaku pembangkangan terhadap prinsip dasar aparatur itu sendiri,” tandas Sutisna.

Hal lain, yakni menyangkut dugaan adanya indikasi penitipan anggaran pada RAPBD TA 2024 oleh pihak lain untuk kepentingan tertentu. Sesuai prinsip anggaran, apabila itu dilakukan di luar urusan pokok dan wajib atau urusan tambahan, serta tak menyentuh klasifikasinya, itu merupakan bentuk penyelewengan kebijakan dan pencideraan fungsi anggaran.

Untuk menangkal dan mengantisipasinya, Pj Bupati Benni Irwan memiliki tanggung jawab untuk segera membenahi dan menertibkan instrumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan.

Dikatakan Sutisna, Benni harus segera  menginventarisir dan menarik kembali aset-aset daerah yang dimsnfaatkan dan digunakan sebagai fasilitas pribadi. 

Benni juga harus mencegah dan memastikan tak ada lagi mobilisasi aparatur untuk dilibatkan dalam kepentingan politik, baik itu dari kalangan ASN, kepala desa, termasuk perangkat desanya. 

“Selain itu, Pj Bupati sebaikya menelaah dan mengevaluasi nomenklatur RAPBD TA 2024 yang terindikasi adanya anggaran titipan dari pihak tertentu untuk kepentingan di luar pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan,” imbuhnya.

Sekadar informasi, Benni Irwan dilantik menjadi Pj Bupati Purwakarta pada 20 September 2023. Dia ditunjuk untuk mengisi kekosongan jabatan bupati setelah masa jabatan Anne Ratna Mustika berakhir.

Benni Irwan sebelumnya menjabat sebagai Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) pada Kementerian Dalam Negeri.***
 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut