get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

2 Pria di Purwakarta Edarkan Sabu-sabu Ditangkap Polisi, Nyanyi: Disuruh Napi dari Lapas

Jum'at, 22 September 2023 | 14:03 WIB
header img
2 pria pengedar narkoba jenis sabu-sabu ditangkap polisi Satresnarkoba Polres Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id -  Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta berhasil menangkap dua pengedar sabu-sabu di Kampung Cikopo, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat. 

Kedua pelaku adalah Taufik Hidayat alias Oot (43) dan Wawan Hermanto alias Oyo (43). Keduanya warga Kabupaten Purwakarta. 

Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan satu sandal kulit pria berisikan 200 gram sabu dari tangan pelaku. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Wakapolres, Kompol Ahmad Mega Rahmawan mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan laporan masyarakat. Dimana terdapat peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan modus dimasukkan ke dalam sandal. 

Hasil penyelidikan, sambung dia, para pelaku ini memperoleh barang haram tersebut dari daerah Tangerang, Banten. 

"Para tersangka diarahkan oleh seseorang untuk berangkat ke Tangerang, mengambil sepasang sandal. Di dalamnya terdapat dua paket sabu," jelas Mega. 

Sayangnya, polisi tidak berhasil mengamankan satu paket sabu yang lain. Karena sudah habis dijual oleh para tersangka. 

"Satu paket sudah terjual. Kami hanya berhasil mengamankan satu sandal berisikan 200 gram sabu. Berdasarkan keterangan pelaku, barang tersebut didapat dari seseorang yang tengah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan yang ada di Wilayah Jawa Barat," tutur Mega. 

Adapun Barang bukti narkotika jenis sabu yang berhasil diungkap Satres Narkoba Polres Purwakarta, kata Mega, merupakan terbesar di wilayah Kabupaten Purwakarta selama tahun 2023.

Kedua pelaku disangkakan Pasal 111 ayat 2, 112 ayat 1, 114 ayat 2 dan 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman empat tahun, enam tahun, 12 tahun, 20 tahun sampai seumur hidup dan pidana mati.(**)

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut