PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Belasan emak-emak korban investasi bodong datangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta, Jawa Barat, Selasa (26/8/2023).
Mereka berharap uangnya bisa kembali dan mendorong proses hukum terhadap terdakwa Nika Rosmiati yang sedang berjalan.
Kuasa hukum para korban, Evi Saepul Bachri mengatakan, jumlah korban semuanya 28 orang dan yang datang saat itu, hanya perwakilan. Adapun jumlah kerugian korban, kata Evi, secara total mencapai Rp2,5 milyar.
"Para korban berharap perkara ini bisa tuntas. Selain itu, korban juga berharap kerugian materil agar tergantikan dengan aset terdakwa," ucap Evi kepada awak media di kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta, Selasa (26/9/2023).
Masih menurut Evi, para korban juga mengapresiasi langkah cepat aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. Yakni mulai dari pelaporan hingga persidangan.
Evi juga mengungkapkan sejumlah petisi yang disampaikan kepada Kejari Purwakarta dan Kasi Pidum, diantaranya, mendukung penuh terhadap Kejaksaan Negeri Purwakarta dalam penanganan proses hukum dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna yang saat ini sudah berstatus terdakwa.
"Selain itu, para korban juga mendesak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk memberikan tuntutan hukuman yang setinggi-tingginya terhadap saudari Nika Rosmiati," ujar Evi.
Para korban juga meminta Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk mengembangkan perkara ini terutama terhadap pelaku-pelaku lain yang diduga turut serta dan atau secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana penipuan dengan saudari Nika.
"Terakhir, para korban meminta pihak Kejaksaan Negeri Purwakarta untuk menelusuri aset-aset saudari Nika Rosmiati Binti Yayan Supriatna dan pelaku-pelaku lainnya yang diduga merupakan hasil kejahatan untuk disita serta dikembalikan kepada para korban," kata Evi.
Diketahui sebelumnya, Nika Rosmiati ditangkap anggota Polres Purwakarta di wilayah Bandung pada tanggal 28 Juni 2023. Penangkapan dilakukan setelah para korban melaporkan adanya dugaan investasi bodong ke Polres Purwakarta. Modus terdakwa berupa investasi jual beli barang sembako, kosmetik hingga pemotongan sapi. Bahkan juga bergerak pada investasi arisan. (**)
Editor : Iwan Setiawan