PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Peserta Pemilu 2024 di Purwakarta, Jawa Barat di imbau tidak memasang alat peraga sosialisasi (APS) yang memuat materi kampanye. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023.
Demikian dikatakan anggota Bawaslu Purwakarta, Wahyudin, Senin (16/10/2023).
Wahyudin melanjutkan, tahapan kampanye itu baru akan dilaksanakan pada 28 November sampai 10 Februari 2023 nanti. "Jadi hari ini masih tahapan pencalonan," imbuhnya.
Sehingga kata dia, peserta Pemilu tidak diperbolehkan memasang spanduk, baligho atau media lainnya yang memuat materi kampanye. Karena belum memasuki tahapan kampanye.
"Sebelum memasuki tahapan kampanye, hari ini peserta pemilu hanya diperbolehkan memasang bendera beserta nomor urutnya. Sosialisasi boleh, tapi bentuknya pendidikan politik di internal parpol masing-masing. Ini sesuai dengan PKPU 15 Tahun 2023 Pasal 79," jelasnya.
Kaitan dengan Alat Peraga Sosialisasi (APS) berbentuk baligho dan sepanduk yang hari ini bertebaran lanjut dia, pihaknya akan berkoordinasi dengan partai politik, dan mempersilahkan partai politik masing-masing untuk melakukan penertiban.
"Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan, untuk membahas rencana penertiban APS yang sudah bertebaran sebelum memasuki tahapan kampanye. Terutama APS yang melanggar ketentuan Perda dan ketentuan tentang angkutan darat," jelasnya.
Dia menambahkan, Bawaslu Purwakarta sudah mengintruksikan Pengawas Pemilu tingkat kecamatan untuk melakukan patroli pengawasan dan memotret APS yang memuat materi kampanye.
"Nanti hasilnya akan kami koordinasikan dengan Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban," pungkasnya.(**)
Editor : Iwan Setiawan