get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Aborsi Pacar hingga Tewas, Perangkat Desa dan Petugas Kesehatan di Purwakarta Diamankan Polisi

Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:02 WIB
header img
Terlibat aborsi, Perangkat desa dan petugas kesehatan diamankan polisi Unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Seorang perangkat desa di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat diamankan polisi dari unit PPA Satreskrim Polres Purwakarta. Pasalnya, aparat desa tersebut diduga melakukan aborsi hingga pacarnya yang tengah hamil meninggal dunia.

Perangkat desa tersebut berinisial RN (39), warga Kecamatan Sukatani. Dia tidak ditangkap seorang diri, melainkan bersama TS (31) mantri atau petugas kesehatan, warga Kabupaten Subang yang diduga terlibat dalam aborsi tersebut.

Sedangkan korban berinisial WA (37), yang merupakan Kader Desa di wilayah Kecamatan Sukatani. Korban meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bayu Asih Purwakarta, pada Sabtu (21/10/2023). 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasatreskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan, bahwa salah satu pelaku merupakan pacar korban dan satunya merupakan mantri yang membantu proses aborsi tersebut. 

"Peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku yang merupakan pacar korban di Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Pada Sabtu, 21 Oktober 2023," ucap Arwin kepada awak media di kantornya, Kamis (26/10/ 2023).

Arwin melanjutkan, para pelaku ini melakukan aborsi diduga dengan memberikan obat penggugur janin. 

"Kedua pelaku ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, kedua pelaku membantu korban untuk menggugurkan kandungan. Beberapa jam kemudian, korban mengalami kejang dan akhirnya meninggal dunia saat berada di rumah sakit," jelas Arwin. 

Barang bukti diamankan, kata dia, dua unit handphone, satu buah pempers dan sebuah baju batik warna biru milik korban. 

"Hubungan tersangka dan korban ini sudah lebih dari satu tahun dan diperkirakan kehamilan dalam kandungan itu sudah 3 bulan lebih. Kini kedua pelaku sudah kami amankan di Mapolres Purwakarta. Untuk pasal yang diterapkan yakni pasal 428 dan pasal 429 Undang-Undang Kesehatan, Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," kata Arwin. (**)

 

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut