PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Mulai hari ini, Selasa (28/11/2023), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mempersilahkan peserta pemilu termasuk para caleg melakukan kampanye.
Demikian disampaikan Komisioner KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, saat dihubungi awak media, Selasa (28/11/2023).
Sebagaimana tahapan pemilu, kata dia, kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir 10 Pebruari 2024. Meski demikian, perlu diketahui jenis kampanye yang bisa dilakukan sejak hari ini diantaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK hingga kampanye di media sosial.
Sedangkan untuk kampanye di media massa dan kampanye terbuka atau rapat umum, baru bisa dilakukan 21 Januari mendatang.
"APK sudah boleh dipasang. Kampanye dengan mengumpulkan massa terbatas juga boleh, termasuk kampanye tatap muka dengan mendatangi pasar maupun komunitas masyarakat lainnya. Silahkan berkampanye, dekati calon pemilih dengan riang gembira. Tapi ingat, larangan-larangannya juga perlu diperhatikan," ujar Binos.
Terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye, KPU Purwakarta telah mengeluarkan SK No 338/2023 didalamnya disebutkan area mana saja yang tidak boleh dipasang APK. Di luar itu, dipersilahkan diramaikan dengan baliho maupun sepanduk para peserta pemilu.
"Mari ramaikan tahapan kampanye pemilu 2024 dengan materi kampanye yang produktif dan mencerdaskan. Tidak menyinggung SARA, menghasut apalagi menyebar hoax fitnah," pinta Binos. (**)
Editor : Iwan Setiawan