Menurut Korlap buruh LEM SPSI, Endang Permana, tujuan aksi buruh ini meminta Pj Gubernur Jawa Barat segera menetapkan kenaikan upah tahun 2024 sesuai rekomendasi dari masing-masing bupati dan wali kota.
"Purwakarta sendiri, merekomendasikan kenaikan upah 12 persen. Tapi nyatanya, Pj Gubernur Jawa Barat akan tetap menggunakan PP nomor 51 tahun 2023. Itu haram bagi kami menggunakan itu, kami menolak PP 51 dijadikan dasar, kenapa? Kalau ditetapkan dengan PP 51, tidak ada kenaikan upah bagi kaum buruh," ucap Endang kepada awak media di lokasi aksi.
"Maka kami meminta sesuai dengan rekomendasi Pj Bupati Purwakarta ditetapkan, karena pada tanggal 29 dan 30 ini sidang paripurna Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat untuk menetapkan upah tahun 2024," sambung Endang.
Sementara masa buruh terus bertahan di Perempatan Sadang, menunggu buruh dari Karawang. Setelah datang buruh dari Karawang, sebagian berangkat ke Gedung Sate Bandung untuk melanjutkan unjukrasa. Dan sebagian lagi membubarkan diri, seraya mengancam akan kembali berunjukrasa dengan massa lebih besar jika tuntutannya tidak dikabulkan pihak pemerintah. (**)
Editor : Iwan Setiawan