get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Ingin Liburan Natal dan Tahun Baru Aman dan Nyaman? Ini Tips dari Polri

Sabtu, 23 Desember 2023 | 14:58 WIB
header img
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho. Foto: Istimewa

Guna mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik saat libur natal dan tahun baru, Sandi menuturkan, pihaknya bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) juga sudah mengatur pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol.

Untuk arus mudik libur natal, pembatasan akan berlangsung mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara pada arus balik libur natal mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.

Tahap kedua saat arus mudik libur tahun baru, pembatasan dilakukan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB. Sementara arus balik libur tahun baru pembatasan dilakukan mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.

"Pembatasan kendaraan angkutan barang juga dilakukan di ruas non tol dengan waktu dan tempat yang sudah ditentukan. Pembatasan kendaraan angkutan barang dikecualikan bagi kendaraan membawa BBM, uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak dan sembako," ucapnya.

Lebih lanjut, Sandi menuturkan, Polri juga akan mengeluarkan diskresi untuk menerapkan kebijakan contraflow jika terjadi kepadatan kendaraan di ruas jalan tol. Namun, kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis tergantung kondisi di lapangan.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut