"Permasalahan-permasalahan yang masih bisa diselesaikan di luar proses penegakan hukum, bisa diselesaikan di Rumah Restorative Justice ini. Jadi nanti dipertemukan antara para pihak yaitu pelapor, terlapor, keluarga, termasuk juga melibatkan tokoh adat, tokoh agama atau tokoh masyarakat untuk berusaha berpartisipasi menyelesaikan permasalahan. Dengan harapan memberikan rasa keadilan untuk masyarakat," ungkap Edwar.
Sementara Rumah Restorative Justice (RJ) ke-2 Kejaksaan Negeri Purwakarta ini diresmikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Wahyudi.
Acara tersebut dihadiri Kepala Kejari Purwakarta Rohayatie, Pejabat Pj Bupati Purwakarta Benni Irwan, Dandim 0169 Purwakarta Letkol Arm Andi Achmad Afandi, Ketua MUI Purwakarta KH John Dien, Sekda Purwakarta H Norman Nugraha dan sejumlah tamu undangan lainnya. ***
Editor : Iwan Setiawan