get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Ganggu Kenyamanan Masyarakat, Polres Purwakarta Razia Knalpot Brong

Rabu, 10 Januari 2024 | 11:31 WIB
header img
Pemeriksaan khusus knalpot brong yang dilakukan Satlantas Polres Purwakarta di Jalan Veteran, Rabu (10/1/2024). Foto: iNewsPurwakarta.id/Irwan

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Maraknya sepeda motor berknalpot brong dikeluhkan warga Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Untuk menekan penggunaan knalpot bersuara bising itu, Polres Purwakarta menggelar razia. Razia yang dilakukan di sejumlah titik di Kabupaten Purwakarta pada Rbau (10/1/2024) pagi, telah menjari puluhan kendaraan sepeda motor yang berknalpot brong.

Kasat Lantas Polres Purwakarta, AKP Dadang Supriadi mengatakan, penertiban khusus ini dilakukan tindak lanjut keluhan dari masyarakat akan suara bising yang ditimbulkan para pengendara knalpot brong

Ia mengatakan dalam penertiban kali ini, pihaknya berkeliling di wilayah Kabupaten Purwakarta untuk mencari kendaraan sepeda motor yang menggunakan knalpot brong.

"Kami menerima banyak keluhan dari warga soal knalpot brong karena dianggap mengganggu dan sangat berisik, jadi kali ini kami lakukan penertiban khusus. Pada kali ini, kami mendapatkan 45 sepeda motor yang menggunakan knalpot brong," ucap Dadang kepada wartawan di Jalan Veteran Purwakarta, Rabu (10/1/2024).

Menurut Dadang, penertiban terhadap pengguna knalpot bising atau brong ini dilaksanakan sesuai imbauan langsung Kapolda Jawa Barat serta Kapolres Purwakarta dan penindakan terhadap pengguna knalpot bising merujuk Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Penggunaan knalpot bising atau brong dilarang karena bersuara bising dan dianggap mengganggu masyarakat lain, hal ini juga tidak sesuai dengan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 285,” ucapnya. 

Menurutnya, pengendara yang terjaring dalam penertiban khusus knalpot bising selanjutnya kendaraannya akan langsung diamankan untuk proses lebih lanjut.

"Kami beri tindakan kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising atau brong dan kami beri sanksi dengan tilang manual serta langsung diminta diganti knalpot standar. Sedangkan yang tidak di lengkapi surat di berikan Surat Tanda Penerima (STP) dari Reskrim," jelas Dadang. 

Selain kendaraan roda dua, sambung dia, ke depan pihaknya juga akan pemeriksaan khusus kendaraan roda empat dan jika kedapatan maka Satlantas Polres Purwakarta akan memberikan sanksi tilang. 

"Jadi ini tidak hanya berlaku untuk motor tapi kendaraan roda empat juga akan diberlakukan, oleh karena itu kami mengimbau kepada pengendara agar tertib lalulintas, salah satunya menggunakan knalpot yang standar,” ucap Dadang.

Sementara pantauan di lokasi, pengendara yang terkena razia knalpot brong tak langsung ditilang. 

Polisi akan terlebih dahulu mengetes suara dari knalpot yang terjaring razia tersebut menggunakan alat yang bisa menentukan desimal (dB).

Bagi kendaraan yang melebihi dari 83 dB maka akan segera ditilang dan diminta untuk membawa knalpot standart untuk diganti terlebih dahulu.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut