PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat gencarkan penindakan terhadap pengendara sepeda motor berknalpot racing atau brong.
Selain di wilayah perkotaan, penindakan juga dilakukan di tingkat Polsek. Beberapa pengendara sepeda motor berknalpot brong dikenai tilang.
Untuk sementara sepeda motor tersebut ditahan hingga pengendara mengganti knalpotnya sesuai spesifikasi teknis.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, penindakan knalpot brong sudah dilakukan selama beberapa waktu terakhir oleh personel Satlantas.
Kali ini, lanjut Kapolres, penertiban sepeda motor berknalpot brong digelar serentak di seluruh wilayah Kabupaten Purwakarta.
Edwar menyebut, sebelumnya upaya pencegahan sudah dilakukan Polres Purwakarta melalui edukasi ke siswa sekolah, tempat keramaian, komunitas, hingga ke pemilik bengkel sepeda motor agar tak melayani pemasangan knalpot brong.
"Penertiban knalpot brong ini merupakan tindak lanjut aduan masyarakat yang merasa tidak nyaman dengan maraknya kendaraan yang menggunakan knalpot brong. Selain itu, penertiban ini dilakukan sesuai arahan Bapak Kapolda Jawa Barat," ucap pria yang akrab disapa Edwar itu, Rabu (24/1/2024).
Menurut Kapolres, kegiatan penertiban knalpot brong ini, juga serentak dilakukan jajaran polsek-polsek jajaran Polres Purwakarta.
"Harapan kami dengan penindakan knalpot brong ini dapat menciptakan suasana kondusif di masyarakat apalagi ini menjelang pemilu. Kita harapkan kesadaran masyarakat akan hal ini,” ucap Edwar.
Kapolres berharap, masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.
Edwar juga berpesan kepada masyarakat pengguna jalan untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
"Kami berharap masyarakat selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong. Selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Masyarakat pengguna jalan diminta untuk tetap mematuhi tata tertib dalam berlalu-lintas. Dengan begitu bisa menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan raya," ungkap Edwar. (***)
Editor : Iwan Setiawan