PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menyebut TPS 006 Desa Sukamukti, Kecamatan Maniis berpotensi terjadi pemungutan suara ulang (PSU).
Menurut Ketua Bawaslu Purwakarta, Yusup Supriantoya, lantaran ada dua orang yang tak terdaftar di DPT atau DPTb di TPS tersebut.
Namun, memilih dengan menggunakan KTP yang domisilinya luar Kabupaten Purwakarta.
"Di tempat itu, KPPS memberikan surat suara kepada 2 dua orang pemilih yang tidak terdaftar di DPT, DPTB, serta DPK, satu orang bernama Ariska mendapatkan surat suara presiden dan wakil presiden," ucap Yusup kepada wartawan, Senin (19/2/2024) sore.
Sedangkan satu lagi, kata Yusup, bernama Rohim, diberikan empat surat suara yakni surat suara presiden dan wakil presiden, DPR Rl, DPD Rl, dan DPRD provinsi.
Dia menjelaskan, berdasarkan PKPU 25 tahun 2023 Pasal 80 Ayat 2 Huruf (d) tentang pemungutan dan perhitungan suara dalam pemilihan umum, pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas di TPS.
"Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau KTP dan tidak terdaftar sebagai pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan maka tidak dapat mengikuti Pemilu," katanya.
Berdasarkan hal tersebut, kata dia, Panwaslu Kecamatan Maniis, merekomendasikan untuk dilakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 006 Desa Sukamukti. ***
Editor : Iwan Setiawan