get app
inews
Aa Text
Read Next : Sapa Warga di Sukatani Purwakarta, Paslon Yadi-Pipin Disambut Antusias Emak-emak

Anggota Dewan Tak Boleh Mencalonkan Diri di Pilkada, Kecuali…

Senin, 04 Maret 2024 | 02:56 WIB
header img
Anggota DPRD Purwakarta yang hendak mencalonkan diri di Pilkada wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari jabatannya. Foto: Okezone

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id –Anggota DPRD Purwakarta harus mundur dari jabatannya apabila hendak mencalonkan diri menjadi bupati/wakil bupati pada Pilkada 2024. 

Jika tak hendak mundur dari jabatannya sebagai anggota dewan, dipastikan dia tak diperkenankan ikut dalam kontestasi Pilkada. Hal itu sesuai dengan Undang Undang nomor 10 tahun 2016.

Anggota DPRD Purwakarta dilantik pada Agustus 2024. Adapun sesuai Peraturan KPU (PKPU) nomor 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27 Agustus, penetapan pasangan calon pada 22 September, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.

Dengan kata lain, anggota DPRD Purwakarta dilantik sebelum waktu pendaftaran dan penetapan pasangan calon. 
Sedangkan pasal 7 ayat 2 huruf s UU nomor 10/2016, menjelaskan bahwa anggota DPR, DPD dan DPRD harus menyatakan secara tertulis pengunduran dirinya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta pemilihan. 

Hal itu dibenarkan oleh Komisioner KPU Purwakarta Oyang ST Binos. Dia mengatakan, setelah anggota dewan dilantik maka harus menyatakan pengunduran diri apa bila mau maju dalam Pilkada.

“Lain hal (jika) belum dilantik di tanggal tersebut,” kata Binos saat dihubungi melalui telepon, Minggu (3/3/2024) malam.

Dengan demikian, maka sudah jelas bahwa anggota dewan Purwakarta hasil Pileg 2024 harus mengundurkan diri terlebih dulu jika hendak maju di Pilkada.

“Melihat regulasi yang ada, sejauh ini mesti begitu. Belum tahu jika waktu dekat muncul regulasi baru, terutama yang terkait dengan pencalonan,” imbuh Binos.

Hal senada diungkapkan praktisi hukum Purwakarta Ade Nurdin. Dia menjelaskan bahwa ketentuan itu berlaku bagi anggota dewan.
“Dalam arti, mereka yang sudah dilantik. Kalau belum dilantik, regulasi tersebut tidak berlaku,” terang mantan anggota KPU Purwakarta tersebut.

Seperti diketahui, dua caleg Purwakarta berencana mencalonkan diri dalam Pilkada Purwakarta 2024. Mereka adalah Luthfi Bamala dan Aming.

Hasil penghitungan KPU menunjukkan bahwa keduanya hampir dipastikan lolos menjadi anggota dewan. Dan sesuai rencana, mereka bersama anggota dewan terpilih lainnya akan dilantik pada Agustus 2024 mendatang.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut