get app
inews
Aa Read Next : Bakal Calon Bupati Purwakarta Ivan Kuntara Akan Merilis Hotline. Ini Tujuannya

Dewan Harus Mundur dari Jabatan jika Hendak ‘Nyabup’, Ini Tanggapan Luthfi dan Aming

Senin, 04 Maret 2024 | 10:15 WIB
header img
Penampakan Anne Ratna Mustika, Aming, dan Luthfi Bamala pada Pilkada Purwakarta 2018 silam. foto: iNewsPurwakarta.id/tatang budimansyah

Undang Undang nomor 10 tahun 2016, pasal 7 ayat 2 huruf s, menyatakan bahwa anggota    DPR, DPD, dan  DPRD harus mengundurkan diri secara tertulis sejak ditetapkan sebagai    pasangan calon peserta pemilihan.

Menanggapi hal ini, Luthfi Bamala mengatakan bahwa rencana pencalonan dirinya di Pilkada Purwakarta harus atas restu keluarga. Selain itu, dia akan mengikuti aturan yang digariskan Partai Nasdem.

“Saya harus merembukkan dan meminta restu dari ibu dan istri. Dan, saya akan mengikuti apa yang diinstruksikan partai,” kata Luthfi, Minggu (3/3/2024) malam.

Hal senada juga diungkapkan Aming. Dia mengatakan bahwa maju atau tidaknya di Pilkada, tergantung perkembangan situasi, “Lihat situasi aja,” ujar Aming singkat.

Seperti diketahui, tahapan dan jadwal Pilkada sesuai PKPU No 2 tahun 2024, pendaftaran pasangan calon dilaksanakan pada 27 Agustus, penetapan pasangan calon pada 22 September, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.***

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut