get app
inews
Aa Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Curi Motor di Jatiluhur, 2 Pelaku Curanmor asal Purwakarta dan Karawang Dibekuk Polisi

Rabu, 20 Maret 2024 | 13:55 WIB
header img
Jajaran reskrim Polsek Jatiluhur setelah menangkap 2 pelaku curanmor. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berhasil dibekuk jajaran Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat.

Mereka berinisial AT (26) warga Desa Linggarsari, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta dan AY (23) warga Desa Dawuan Tengah, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kapolsek Jatiluhur, Kompol Asep Rahman mengatakan, penangkapan kedua pelaku berawal sepeda motor korban diparkirkan di depan rumah kontrakan di Gang Sawo, Desa Bunder, Kecamatan Jatiluhur, Purwakarta dalam keadaan terkunci stang. Kemudian dicuri oleh kedua pelaku.

"Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Sabtu, 9 Maret 2024 sekira pukul 01.30 WIB. Setelah diketahui motornya hilang, korban pun langsung membuat laporan ke Polsek Jatiluhur," ucap Asep, Rabu (20/3/2024).

Setelah menerima laporan dari korban, kata Asep, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dan pada hari Senin (18/3/2024) berhasil menangkap 2 orang diduga pelaku.

"Kedua orang diduga pelaku berinisial AT dan AY itu kami tangkap di wilayah Cikampek, Kabupaten Karawang," jelas Asep. 

Kapolsek menyebut, para pelaku menyasar sepeda motor yang berada dalam lingkungan sepi dan tanpa mengenal waktu baik itu pagi, malam, bahkan siang hari.

"Motor yang dicuri itu, diparkir di depan rumah yang sepi. Sehingga, pelaku leluasa mencuri sepeda motor tersebut," ungkapnya. 

Dari penangkapan pelaku tersebut, kata Asep, polisi menyita barang bukti berupa satu unit kendaraan sepeda motor merek Honda Vario bernomor polisi T 2194 MF yang sudah berubah warna dari putih menjadi orange. Selain itu, sebuah duplikat kunci kontak dan Plat nomor polisi T 6829 NU sebagai plat mengelabui atau untuk menghilangkan barang bukti.

Selain itu, tambah Asep, pihaknya juga mengamankan barang bukti yang ada dalam bagasi sepeda motor tersebut yakni sebuah hp merk Oppo, sebuah STNK sepeda motor, sebuah BPKB sepeda motor, sebuah SIM, KTP, kartu ATM serta uang tunai besar Rp. 1.300.000.

"Setelah diamankan, kedua pelaku langsung kami amankan di Mapolsek Jatiluhur dan dilakukan proses lebih lanjut. Dan kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) ," ungkap Asep. 

Kapolsek menambahkan, dengan adanya pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Selain itu, ia menegaskan, dengan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen Polsek Jatiluhur, Polres Purwakarta dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya.

“Karena kita selalu komitmen dalam menjaga keamanan di lingkungan masyarakat,” ucap Asep. 

Dirinya juga meminta kepada masyarakat agar tetap selalu waspada dan jangan teledor. Pasalnya, setiap kejahatan terjadi saat ada kesempatan.

“Intinya jangan teledor. Dan juga ada hal-hal yang dapat menganggu kenyamanan masyarakat juga bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian tedekat,” pungkasnya.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Berita iNews Purwakarta di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut