get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

1.342 Orang Daftar PPS untuk Pilkada 2024, KPU Purwakarta: Masih Terus Bertambah

Rabu, 08 Mei 2024 | 08:54 WIB
header img
Sejumlah warga Purwakarta saat daftar PPS untuk Pilkada 2024. Foto: Istimewa

PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Sebanyak 1.342 orang telah mendaftar anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 di KPU Purwakarta. Pendaftaran tersebut melalui akun Aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhok (Siakba).

"Sampai pagi ini, sudah 1300an peserta yang daftar," kata Ketua Divisi Sosialisasi dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos di kantor KPU, Jl Flamboyan Purwakarta Jawa Barat, Rabu (8/5/2024).

Menurutnya, jumlah tersebut dipastikan masih terus bertambah hingga batas akhir waktu pendaftaran malam nanti. Hal ini terpantau dari grafik angka pendaftar pada aplikasi Siakba yang terus bergerak naik.

"Hari ini, 8 Mei batas akhir pendaftaran. Kita buka dan layani sampai jam 23.59," ujar Binos.

Adapun jumlah PPS yang diperlukan sebanyak 576 untuk 192 desa/kelurahan. Tiap desa formasinya 3 orang. Tugas mereka menyelenggaran tahapan pilkada di tingkat desa. Masa kerja PPS maksimal 8 bulan atau hingga tahapan Pilkada 2024 selesai.

"Seperti halnya PPS Pemilu, syarat menjadi PPS Pilkada diantaranya warga desa setempat, usia minimal 17 tahun, sehat jasmani dan rohani, pendidikan minimal SLTA, berkelakuan baik, dan bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik," urai Binos.

Mereka yang telah mendaftar selanjutnya akan mengikuti test tulis melalui sistem CAT (Computer Assited Test) pada 15-18 Mei. Test wawancara pada 21-23 Mei. Selanjutnya penetapan dan pelantikan PPS Pilkada pada 25-26 Mei 2024. 

"Artinya, akhir Mei ini PPS sudah mulai bekerja," tandas Binos.***

 

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut