Seorang Pria di Purwakarta Kirim Barang Diamankan Polisi, Ternyata Barangnya Narkoba
Selasa, 28 Mei 2024 | 21:18 WIB
"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," ungkap Yudi. ***
Editor : Iwan Setiawan