get app
inews
Aa Text
Read Next : Tanamkan Disiplin Lalulintas Sejak Dini, Polwan Purwakarta Gelar Police Goes To School

Jika Ijazah Ditahan Pihak Sekolah, KCD Wilayah IV Disdik Jawa Barat : Menyalahi Aturan

Selasa, 04 Juni 2024 | 11:14 WIB
header img
Kepala KCD Wilayah IV, Dinas Pendidikan Jawa Barat, Budi Hermawan. Foto: Istimewa

Ia menambahkan, di sekolah swasta juga sama tidak boleh menahan ijazah, meski itu dikelola misalnya oleh yayasan. Namun, pihak sekolah nanti berkomunikasi dan berususan dengan orang tua. 

"Pada prinsipnya, ijazah wajib diberikan dan tidak boleh ditahan. Ambil ijazah gratis, tapi tanggungan siswa terhadap komite sekolah harus sudah beres. Kalau belum mampu melunasi, bisa koordinasi dengan kepala sekolah, atau bagian tata usaha. Jangan menahan ijazah karena itu hak siswa," paparnya. 

Budi dengan tegas menyatakan, lembaga pendidikan dilarang menahan ijazah siswa. Penahanan ijazah adalah tindakan yang melawan aturan. Tanpa terkecuali sekolah swasta yang di bawah naungan yayasan.

"Sudah banyak peraturan pemerintah yang menegaskan larangan penahanan ijazah. Penahanan ijazah ini melanggar ketetapan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kemendikbudristek menaungi sekolah negeri dan swasta, jadi peraturannya tidak ada pengecualian," tegasnya. 

Budi menambahkan, jika ada sekolah yang melakukan hal itu, sebaiknya dilaporkan ke Kantor KCD Wilayah IV, dengan melampirkan data terutama lokasi agar bisa segera diselesaikan. Yang pasti, Pihkanya melarang sekolah menahan ijazah siswa dengan alasan apapun.

Editor : Iwan Setiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut