PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Petugas Satreskrim Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat berhasil meringkus seorang pria berinisial A di rumah kontrakannya di Kampung Upas, Nagrikidul, Purwakarta.
Pria berumur 52 tahun warga Kampung Malang Nengah, Desa Wadas, Kecamatan Wadas Kabupaten Karawang itu diringkus karena diduga terlibat pencurian pemberaratan (curat).
Ya, dia membobol rumah warga di Jalan Kapten Halim, Kampung Cihuni, Desa Lebakanyar, Kecamatan Pasawahan Kabupaten purwakarta. Kemudian menggasak tas berisi uang tunai puluhan juta rupiah dan perhiasan emas seberat puluhan gram, pada Minggu (19/5/2024) lalu.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Reskrim, AKP Muchammad Arwin Bachar mengatakan pelaku diamankan di rumah kontrakannya di Kampung Upas, Kelurahan Nagrikidul, Purwakarta, pada Sabtu (8/6/2024).
"Pelaku ini masuk ke rumah warga dan mencuri sebuah tas warna hitam yang berisi uang tunai sebesar Rp 30 juta serta perhiasan emas berupa tiga buah kalung, satu buah gelang dan beberapa cincin emas. Tak hanya itu, pelaku pun mencuri satu buah handphone android merk vivo Y02," jelas Arwin.
Peristiwa pencurian tersebut, kata dia, diketahui oleh korban ketika terbangun untuk melaksanakan sholat subuh dan melihat handphone serta tas miliknya sudah hilang. Selain itu pintu kontrakan sudah dalam keadaan terbuka.
"Korban baru mengetahui rumahnya disatroni maling sekira pukul 04.00 WIB saat korban hendak melaksanakan sholat subuh. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 90 juta rupiah. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Purwakarta untuk dibproses lebih lanjut," papar Arwin.
Arwin menegaskan Polres Purwakarta berkomitmen memberantas aksi kejahatan dan segera menindak lanjuti setiap laporan masyarakat.
"Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku kejahatan berhasil kami amankan. Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada seluruh masyarakat Purwakarta,” pungkas Arwin.***
Editor : Iwan Setiawan