Sikat Jual Beli Porsi dan Mahram Fiktif, Kemenhaj Resmi Integrasikan Data Haji dengan NIK
JAKARTA, iNewsPurwakarta.id - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengambil langkah strategis untuk memberantas berbagai praktik kecurangan dalam penyelenggaraan ibadah haji, mulai dari jual beli nomor porsi, kepemilikan porsi ganda, penggunaan joki, hingga pembuatan mahram fiktif. Langkah ini diwujudkan melalui penguatan integrasi data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta penerapan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Komitmen besar dalam menata tata kelola haji yang transparan dan berkeadilan tersebut ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama (SEB) antara Menteri Dalam Negeri, Menteri Haji dan Umrah, serta Menteri Kesehatan tentang Digitalisasi Layanan Jemaah Haji Berbasis Data Kependudukan.
Menteri Haji dan Umrah (Menhaj) RI, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa tata kelola penyelenggaraan ibadah haji tidak boleh sekadar dipandang sebagai urusan administratif belaka, melainkan bentuk perlindungan terhadap hak-hak dasar para calon jemaah.
“Haji bukan hanya persoalan administrasi, tetapi juga menyangkut hak jemaah dan keadilan bagi seluruh jemaah. Karena itu, tata kelola penyelenggaraan haji harus terus diperkuat agar setiap jemaah mendapatkan haknya sesuai ketentuan dan antrean tetap terjaga integritasnya,” tegas Menhaj dalam keterangan resminya yang dikutip pada Sabtu (10/10/2026).
Editor: Vitrianda Hilba Siregar