Pria asal Karawang Jalan-jalan ke Purwakarta Ditangkap Polisi, Soalnya Bawa 1 Kg Ganja
Kamis, 20 Juni 2024 | 14:55 WIB
"Ancaman pidananya paling lama 15 tahun penjara," papar Yudi.
Yudi mengatakan pihaknya tidak memberi ruang bagi para pengedar narkotika di Kabupaten Purwakarta.
"Ini juga upaya dan komitmen kami dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat konsumsi narkotika," ucapnya.
Yudi berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta," ujarnya.***
Editor : Iwan Setiawan