PURWAKARTA, iNewsPurwakarta.id - KPU Purwakarta telah menerjunkan 2.788 petugas pantarlih untuk melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Kegiatan tersebut dilakukan hingga satu bulan kedepan.
Masyarakat dihimbau menyiapkan data diri saat petugas pantarlih melakukan kunjungan ke rumah masing-masing untuk melakukan coklit.
"Data diri bisa berupa KTP, KK maupun dokumen lain yang resmi dikeluarkan Disdukcatpil," kata Ketua Divisi Sosialisai, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Purwakarta, Oyang Este Binos, Rabu (26/6/2024).
Menurutnya, 2.788 petugas pantarlih itu tersebar di 1.421 TPS. Mereka akan mendatangi seluruh calon pemilih yang namanya masuk dalam Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang telah diterima KPU melalui Kemendagri Mei lalu.
"Nama-nama tersebut selanjutnya akan dikrosecek kesesuaiannya di lapangan. Jika telah sesuai maka akan diceklis, jika tidak sesuai akan dicoret. Terhadap warga yang namanya belum masuk dalam DP4, bisa sekalian dimasukan melalui petugas coklit. Proses coklit ini akan dilaksanakan hingga 24 Juli 2024," ujar Binos.
Mengacu kepada data yang diterima KPU, data potensial pemilih di Purwakarta pada Pilkada 2024 mencapai 738.583. Naik sedikit dibanding saat pemilu lalu, 733.927. Sedangkan jumlah TPS pun berkurang setengahnya menjadi 1.421. Hal ini lantaran pemilih Pilkada dinaikan jumlah perTPS-nya maksimal 600 orang. Sementara saat pemilu maksimal 300 orang.
"Pilkada surat suaranya hanya 2, Pilgub dan Pilbup. Kalau di Pemilu kemarin ada 5. Jadi waktu yang diperlukan pemilih saat di TPS untuk Pilkada jauh lebih pendek. Meski pemilihnya banyak, tapi jam 13.00 bisa selesai," terang Binos.
Adapun syarat menjadi pemilih pada Pilkada Purwakarta 2024 ; berusia 17 tahun saat pemilihan, memiliki KTPel, tidak sedang dicabut hak pilihnya oleh pengadilan serta bukan merupakan anggota TNI/Polisi.***
Editor : Iwan Setiawan